TUGAS DAN FUNGSI


Bapapelitbangda kota Tangerang selatan memiliki tugas dan fungsi yang diampu oleh Kepala Bappelitbangda yang di bantu oleh seorang Sekreataris, 4 (Empat) orang Kepala Bidang, 2 (dua) orang kepala sub bagian pejabat gungsional dan pelaksana sebagaimana terdapat dalam peraturan walikota nomor 67 tahun 2023.

Tugas : melaksanakan penunjangan urusan Pemerintahan di Bidang Perencanaan, Penelitian dan pengembangan

Fungsi : 

1. Pengkajian, Perumusan, Penetapan, Pelaksanaan Kebijakan Strategis dan teknis perencanaan, pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah

2. Pengoordinasian dan Penyelenggaraan penyusunan dokumen rencana pembangunan jangkapanjang penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka menengah, rencana kerja pemeriantahan aerah

3. Penyelenggaraan Musyawarah perencanaan Pembangunan Tingkat kota

4. Pengoordinasian pendampingan penyusunan dokumen perencanaan perangkat aerah

5. pemanfaatan dan pengendalian supervise dan tindaklanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan program perencanaan pembangunan daerah

6. fasilitasi pelaksanaan inovasi daerah

7. perumusan kebijakan, pemanfaatan, penyebarluasan dan fasilitasi hasil penelitian, pengembangan, kajian dan penerapan, serta invensi aerah

8 Pengoordinasian pengendalian pelaksanaan Kerjasama daerah