Bapapelitbangda kota Tangerang selatan memiliki tugas dan fungsi yang diampu oleh Kepala Bappelitbangda yang di bantu oleh seorang Sekreataris, 4 (Empat) orang Kepala Bidang, 2 (dua) orang kepala sub bagian pejabat gungsional dan pelaksana sebagaimana terdapat dalam peraturan walikota nomor 67 tahun 2023.
Tugas : melaksanakan
penunjangan urusan Pemerintahan di Bidang Perencanaan, Penelitian dan
pengembangan
Fungsi :
1. Pengkajian, Perumusan,
Penetapan, Pelaksanaan Kebijakan Strategis dan teknis perencanaan, pembangunan,
penelitian dan pengembangan daerah
2. Pengoordinasian dan
Penyelenggaraan penyusunan dokumen rencana pembangunan jangkapanjang penyusunan
dokumen rencana pembangunan jangka menengah, rencana kerja pemeriantahan aerah
3. Penyelenggaraan Musyawarah
perencanaan Pembangunan Tingkat kota
4. Pengoordinasian pendampingan
penyusunan dokumen perencanaan perangkat aerah
5. pemanfaatan dan pengendalian
supervise dan tindaklanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan program
perencanaan pembangunan daerah
6. fasilitasi pelaksanaan inovasi
daerah
7. perumusan kebijakan,
pemanfaatan, penyebarluasan dan fasilitasi hasil penelitian, pengembangan,
kajian dan penerapan, serta invensi aerah
8 Pengoordinasian pengendalian
pelaksanaan Kerjasama daerah