Rapat Penilaian kinerja dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi, intervensi percepatan penurunan stunting provinsi banten tahun 2024
Serang, 25 Juli 2024 – Bappelitbangda Kota Tangerang
Selatan Menghadiri Rapat Penilaian kinerja dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi
konvergensi, intervensi percepatan penurunan stunting provinsi banten tahun
2024 bertempat di Hotel Horison TC UPI Serang.
Dalam hal ini Untuk menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Surat keputusan Gubernur Banten Nomor 444.05/Kep.112-Huk/2022 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Banten.
Kepala bappelitbangda memaparkan seluruh pelaksanaan 8 aksi
konvergensi penurunan stunting di kota tangerang selatan, Adapun Substansi dari
8 Aksi Konvergensi Stunting adalah Aksi 1 Analisa Situasi Stunting, Aksi
2 Rencana Kegiatan, Aksi 3 Rembug Stunting, Aksi 4 Regulasi
Tentang Stunting, Aksi 5 Pembinaan Unsur Pelaku, Aksi 6 Sistem
Manajemen Data, Aksi 7 Data Cakupan Sasaran dan Publikasi Data, Aksi
8 Review Kerja, Hadir Bersama kepala Bappelitbangda, Dinkes, Dp3ap2kb, Dcktr, Dkp3, Dindik, Dinsos, Disdukcapil, Disperkimta, Diskominfo, dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan beserta perwakilan Kecamatan Setu. Penilaian kinerja tersebut
berjalan dengan lancar, serta semoga memberikan hasil yang terbaik buat kota
tangerang selatan.